Tanggung Jawab Hukum Perseroan Perseorangan Atas Hutang-Hutangnya Terhadap Pihak Ketiga

Penulis

  • Ahmad Al-Badawi Universitas Mataram
  • Yudhi Setiawan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3809

Kata Kunci:

perseroan perseorangan, tanggung jawab

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami tanggung jawab perseroan perseorangan terhadap pihak ketiga, mengingat perseroan perseorangan merupakan perseroan baru yang lahir saat di sahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga perlu analisis dalam segala hal yang menyangkut perseroan baik dalam pertanggung jawaban maupun yang lainnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang mengkaji bahan hukum baik primer, skunder maupun tersier. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian, pendirian perseroan perseorangan merupakan badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro dan keci yang dapat didirikan oleh satu orang dengan surat pernyataan yang didaftarkan kepada kementrian Hukum dan HAM, pendirian perseroan perseorangan didirikan oleh satu orang sehingga tanggung jawab perseroan perseorangan terhadap hutang-hutangnya pada pihak ketiga yaitu menjadi tanggung jawab perseroan secara pribadi dari direksi perseroan jika tidak beritikad baik dalam mengelola perseroan sehingga menyebabkan pailitnya perseroan.

Diterbitkan

2025-06-28

Cara Mengutip

Al-Badawi, A., & Setiawan, Y. (2025). Tanggung Jawab Hukum Perseroan Perseorangan Atas Hutang-Hutangnya Terhadap Pihak Ketiga. Commerce Law, 5(1), 196–207. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3809

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>