Peran KPPU Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Sektor E-Commerce
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Grab dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor 468/Pdt.P/2020/PN.JKT.SEL. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan Perundang-Undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini melakukan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta memperoleh bahan melalui studi dokumen dengan studi kepustakaan. Pengumpulan bahan hukum ini dengan cara membaca, menganalisis serta menginventarisasi bahan hukum yang berkaitan dengan atau memiliki relevansi dengan materi penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penegakan hukum persaingan usaha tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 36, dalam menjalankan tugasnya tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Grab dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia yaitu terjadinya Integrasi Vertikal dan juga Diskriminasi. Kemudian Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan tidak menemukan adanya pelanggaran Integrasi Vertikal dan Diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI sehingga Majelis Hakim menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dibatalkan dan tidak berkekuatan hukum.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Adiatna, L. S. T., Asikin , Z. ., & Setiawan , Y. . (2023). Peran KPPU Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Sektor E-Commerce. Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3478
Terbitan
Bagian
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.