Implementasi Perlindungan Hukum Merek Dagang Bagi UMKM

Isi Artikel Utama

Ferona Puan Rusmadina
Kurniawan
I Gusti Agung Wisudawan

Abstrak

Tujuan penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana perlindungan hukum merek dagang bagi UMKM dalam mendaftarkan merek terhadap produk yang dihasilkan, serta upaya pemerintah dalam mendaftarkan merek bagi UMKM di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif Empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, yang pertama para pelaku usaha mendapatkan perlindungan terhadap merek dagang dengan melakukan pendaftaran mereknya melalui Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB. Kedua, Pemerintah Kota Mataram dalam mengatasi permasalahan dengan upaya memberikan pengetahuan dan kesadaran melalui pola penyuluhan, sosialisasi, dan memfasilitasi para pelaku usaha.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rusmadina, F. P. ., Kurniawan, & Wisudawan , I. G. A. . (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Merek Dagang Bagi UMKM. Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3256
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>