PELAKSANAAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PEMBIAYAAN KONSUMEN

  • Yudhi Setiawan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Saat ini banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa dari lembaga pembiayaan dalam pembelian kendaraan bermotor terutama sepeda motor. Hal ini disebabkan banyak masyarakat membutuhkan barang konsumsi secara kredit melalui lembaga pembiayaan (Finance). Pembelian secara kredit ini didasari kesepakatan dan memunculkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab. Menurut hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang dalam melakukan suatu perbuatan. Pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seseorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi pertanggungjawabannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
Published
2021-08-30
How to Cite
Setiawan, Y. (2021). PELAKSANAAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PEMBIAYAAN KONSUMEN. Commerce Law, 1(1), 126-133. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.320