PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAKAI TERDAHULU SUATU INVENSI YANG SAMA DALAM SISTEM PATEN (STUDI PUTUSAN PN NIAGA SURABAYA NOMOR 1/PDT.SUS-PATEN/2019/PN.NIAGA.SBY)

Isi Artikel Utama

Aji Mulyono
Zainal Asikin
Dwi Martini

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu dan kesesuaian bentuk perlindungan hukum pemakai terdahulu yang dikaitkan dengan putusan PN Niaga Surabaya Nomor. 1/Pdt.Sus/Paten/2019/PN.Niaga.Sby Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber dan jenis bahan hukum dari studi kepustakaan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu adalah berupa permohonan yang dijelaskan dalam Pasal 14 sampai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta kesesuaian perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu adalah Penggugat bukan merupakan pemakai terdahulu karena invensinya tidak sama dengan Tergugat serta invensi tersbut telah dihapus oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan tidak membayar biaya tahunan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mulyono, A., Asikin, Z., & Martini, D. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAKAI TERDAHULU SUATU INVENSI YANG SAMA DALAM SISTEM PATEN: (STUDI PUTUSAN PN NIAGA SURABAYA NOMOR 1/PDT.SUS-PATEN/2019/PN.NIAGA.SBY). Commerce Law, 1(1), 11–17. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.313
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama