Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Konsumen Atas Penjualan Produk Obral (Studi Di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4243Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, produk obralAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penjualan produk obral menurut Undang-undang perlindungan konsumen serta perlindungan konsumen di Kota Mataram. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual, pendekatan Undang-undang, dan pendekatan sosiologis. Dengan sumber datanya berasal dari data primer, sekunder dan tersier, serta analisis data normatif kualitatif yaitu dengan menjabarkan dan menafsirkan data yang akan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengaturan hukum terhadap penjualan produk obral menurut Undang-undang perlindungan konsumen adalah Pasal 11 UUPK yang menjelaskan bahwa : pelaku usaha dalam hal penjualan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui konsumen. Pelaku Usaha dilarang menaikkan harga barang/jasa sebelum melakukan obral. Sedangkan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam di kota mataram menurut Undang-undang No 8 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa: konsumen berhak mendapatkan perlindungan yang mengandung kepastian hukum, keterbukaan informasi produk serta akses untuk mendapatkan informasi produk. Pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Konsumen di kota Mataram telah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan oleh produk obral dengan pengawasan terhadap kualitas barang, memberikan teguran dan sanksi denda terhadap pelaku usaha.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








