Perlindunganhukum Bagi Nasabah Atas Lelang Eksekusi Terhadap Barang Jaminan Hak Tanggungan

  • Sudiarto Sudiarto Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Muhammad Arba Universitas Mataram
  • Lalu Muhammad Hayyan Ul Haq Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Lelang Eksekusi, Hak Tanggungan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya lelang eksekusi terhadap barang jaminan hak tanggungan secara sepihak, Untuk menganalisis tata cara prosedur dan penyelenggaraan lelang eksekusi, dan Untuk menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah atas lelang eksekusi terhadap barang jaminan hak tanggungan. Metode Pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu, Pendekatan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Konseptual (conspetual approach). Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan teknik wawancara. Bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya lelang eksekusi secara sepihak karena salah satu pihak melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadi wanprestasi dibagi menjadi dua yaitu, pertama faktor internal faktor Eksternal. Bahwa prosedur Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terdiri atas 3 prosedur yaitu Prosedur Pra Lelang, Prosedur Pelaksanaan Lelang, dan Risalah Lelang. Bahwa perlindungan hukum terbagi menjadi perlindungan hukum secara refresif dan perlindungan hukum secara preventif. Pada pelaksanaan eksekusi lelang objek jaminan Hak Tanggungan pihak Bank belum memberikan perlindungan kepada nasabah. ketika permohonan lelang terhadap objek jaminan Hak Tanggungan yang telah disetujui oleh pihak KPKNL, Bank melakukan pengumuman lelang dan keterlambatan dalam memberitahukan nasabah bahwa objek jaminan Hak Tanggungan tersebut akan dilelang, Nasabah dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap kerugian yang diterimannya atas penjualan Hak Tangungan yang dimilikinya dengan harga yang jauh dari nilai yang patut dan wajar
Diterbitkan
2023-06-28
Bagian
Articles