Kedudukan Renegosiasi Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19

Isi Artikel Utama

Desak Putu Satya Anggarani
Ahmad Zuhairi

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum renegosiasi kontrak bisnis di masa pandemi COVID-19 dan mengetahui akibat hukum adanya renegosiasi kontrak bisnis di masa pandemi COVID-19. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan hukum renegosiasi kontrak di Indonesia saat ini dapat menggunakan ketentuan-ketentuan berdasarkan pada prinsip force majeure ataupun hardship. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat juga dijadikan sebagai dasar pengaturan renegosiasi kontrak di masa pandemi COVID-19 ini. Akibat hukum dari adanya renegosiasi adalah terjadinya restrukturisasi terhadap perjanjian tersebut dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Anggarani, D. P. S. ., & Zuhairi, A. (2023). Kedudukan Renegosiasi Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19. Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2806
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama