Analisis Kemitraan Antara Pt. Karya Tani Semesta Dengan Kelompok Tani Orong Mentagi Tentang Pengembangan Komoditas Bawang Putih Di Kecamatan Sembalun
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4605Keywords:
Kemitraan;, Pola Kemitraan;, Tanggung Jawab;, Penyelesaian SengketaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemitraan antara PT. Karya Tani Semesta dengan Kelompok Tani Orong Mentagi tentang pengembangan komoditas bawang putih. Adapun jenis penelitian ini adalah secara hukum normatif empiris, penelitian secara normatif empiris merupakan penelitian yang menggunakan doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum dan dengan meneliti secara langsung terhadap identifikasi hukum. Pada hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pola kemitraan yang terbentuk antara PT. Karya Tani Semesta dengan Kelompok Tani Orong Mentagi adalah pola inti-plasma, tanggung jawab PT. Karya Tani Semesta atas kerugian yang dialami Kelompok Tani Orong Mentagi adalah tanggung jawab secara perdata, sedangkan penyelesaian sengketa yang terjadi diselesaikan melalui prosedur penyelesaian sengketa dalam kontrak perjanjian dan alternative penyelesaian sengketa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









