Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3460Kata Kunci:
Permohonan Kepailtan, Bank dan Hukum PositifAbstrak
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Bank Indonesia. Oleh sebab itu rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pengaturan kapailitan bank menurut hukum positif Indonesia, apakah Bank Indonesia tetap dapat mengajukan pailit terhadap bank pasca berlakunya UU OJK dan apa akibat hukum dari putusan pailit oleh bank menurut hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami pengaturan kapailitan bank menurut hukum positif Indonesia, kewenangan Bank Indonesia dalam mengajukan pailit terhadap bank pasca berlakunya UU OJK dan akibat hukum dari putusan pailit oleh bank menurut hukum positif Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum hukum kepailitan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pengaturan kepailitan terhadap bank di Indonesia saat ini hanya diatur di dalam UU Kepailitan. Oleh sebab itu, landasan hukum dalam pengaturan dan pengajuan pailit terhadap bank menggunakan UU Kepailitan. Bank Indonesia tetap dapat melakukan pengajuan pailit terhadap bank pasca berlakunya UU OJK. Sedangkan dalam UU OJK tidak mengatur dan menyebutkannya secara khusus terkait kewenangan permohonan pailit dari bank sebagai debitor dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Akibat hukum dari putusan pailit terhadap bank yang mengakibatkan bank kehilangan haknya atas penguasaan dan pengaturan hartanya yang menjadi objek pailit. Pengaturan dan penguasaannya sudah diambil alih oleh Kurator atau Balai Harta Peninggalan yang bertindak sebagai Kurator.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








