Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 335k/Pdt.Sus/2012)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan putusan dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 335K/Pdt.Sus/2012. Adapun penyusun merumuskan 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: bagaimana kedudukan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen dan bagaimana kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 335K/Pdt.Sus/2012. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Terakhir, kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bersifat final dan mengikat, makna final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum lanjutan dalam lingkup Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen , namun dalam lingkup peradilan dapat diajukan upaya hukum keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Pengadilan Negeri dan objek sengketa konsumen yang menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Pratama, B. S. ., & Saleh, M. (2023). Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 335k/Pdt.Sus/2012). Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2795
Terbitan
Bagian
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.