Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pada PT. Finansia Multi Finance (Kreditplus) Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2050Keywords:
Perlindungan Hukum, Debitur, Kredit MacetAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi debitur pada PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) jika gagal membayar kredit. Dalam melakuan suatu kredit tidak selamanya berjalan lancar, seringkali ditemukan kredit yang bermasalah atau disebut dengan kredit macet, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) jika mengalami kredit macet. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhapdap konsumen/debitur dapat dikatakan sangat lemah karena minimnya kesadaran dan pengetahuan konsumen/debitur akan hak-haknya. Oleh karena itu terjadi banyak pelaku usaha memiliki kecenderungan untuk mengesampingkan hak-hak konsumen serta memanfaatkan kelemahan konsumennya (debitur) tanpa harus mendapatkan sanksi hukum.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.