Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pada PT. Finansia Multi Finance (Kreditplus) Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2050Keywords:
Perlindungan Hukum, Debitur, Kredit MacetAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi debitur pada PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) jika gagal membayar kredit. Dalam melakuan suatu kredit tidak selamanya berjalan lancar, seringkali ditemukan kredit yang bermasalah atau disebut dengan kredit macet, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) jika mengalami kredit macet. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhapdap konsumen/debitur dapat dikatakan sangat lemah karena minimnya kesadaran dan pengetahuan konsumen/debitur akan hak-haknya. Oleh karena itu terjadi banyak pelaku usaha memiliki kecenderungan untuk mengesampingkan hak-hak konsumen serta memanfaatkan kelemahan konsumennya (debitur) tanpa harus mendapatkan sanksi hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









