Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Makanan Yang Kadaluarsa (Studi Di Kecamatan Ampenan)

  • Ibnu Rato Karunia Universitas Mataram
  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram
  • Ahmad Zuhairi Universitas Mataram
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Makanan Kadaluarsa

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap makanan yang kadaluarsa di Kecamatan Ampenan. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang tertuang dalam UUPK adalah menjamin hak konsumen terkait dengan pembelian terhadap makanan yang layak konsumsi yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. Tanggung jawab pelaku usaha atas kecurangan yang telah dilakukan hendaknya memberikan ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan kepada konsumennya. Maka diperlukan edukasi dari perdangangan NTB dan BBPOM Mataram kepada pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan makanan yang sudah tidak layak konsumsi dan kadaluasa.
Published
2022-06-27
How to Cite
Karunia, I. R., Suhartana, L. W. P., & Zuhairi, A. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Makanan Yang Kadaluarsa (Studi Di Kecamatan Ampenan). Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1347

Most read articles by the same author(s)