Penyelesaian Sengketa Kerja Sama Tambang Galian C (Studi Kasus Di Desa Pemepek)

Isi Artikel Utama

M. Wahyu Zamani
Lalu Wira Pria Suhartana
Diman Ade Mulada

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam melakukan perjanjian kerja sama tambang galian c. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kerja sama pertambangan galian c di Desa Pemepek yang dilakukan oleh Tuan Kasim dan Tuan Humaidi dibagi menjadi dua perlindungan hukum yakni perlindungan hukum yang bersifat preventif yang dalam hal ini perjanjian dalam bentuk autentik yang telah ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris yang di dalamnya memuat ketentuan hak serta kewejiban para pihak dan perlindungan hukum yang bersifat represif yakni melalui penyelesaian sengketa di pengadilan para ranah hukum Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah. Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasinya yakni menggunakan upaya hukum diluar pengadilan (non litigasi) yaitu dengan cara negosiasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Zamani, M. W. ., Suhartana, L. W. P. ., & Mulada, D. A. . (2022). Penyelesaian Sengketa Kerja Sama Tambang Galian C (Studi Kasus Di Desa Pemepek). Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1343
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>