analisis persekongkolan tender dalam perspektif undang -undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehata(study kasus:perkara nomor 17/kppu-l/2022)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5244Kata Kunci:
perlindungan, penyelesaian, persekongkolanAbstrak
ANALISIS PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PERSPEKTIF
UNDANG – UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
(Study kasus: Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 )
Ami Anggara
D1A020040
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha
yang dirugikan akibat persekongkolan tender dalam perkara No 17/KPPU-L/2022 tentang
proyek Revitalisasi Jalan Taman Ismail Marzuki tahap III dan bagaimana penyelesaian
sengketa dalam perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. jenis penelitian ini adalah Penelitian
Hukum Normatif. Hasil penelitian memperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap
pelaku usaha yang dirugikan akibat persekongkolan tender yaitu pelaku usaha diberikan
perlindungan secara Represif serta diberikannya kesempatan kepada pelaku usaha untuk
melakukan laporan apabila merasa dirugikan oleh pelau usaha lain. Penyelesaian sengketa
yang dilakukan yaitu melalui tahap pemeriksaan KPPU,apabila pelaku usaha keberatan atas
putusan KPPU maka bisa melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga,apabila tidak
menerima putusan Pengadilan Niaga dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Kata kunci: Perlindungan, Penyelesaian dan Persekongkolan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ami Anggara, Hirsanuddin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.