Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Mengkonsumsi Vitamin Penggemuk Badan Tanpa Label Bbpom Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4237

Kata Kunci:

Kata Kunci : Perlindungan, Konsumen, BBPOM, Protection, Consument, BBPOM

Abstrak

Tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan vitamin penggemuk badan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakna pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif yang menggunakna pendekatan perundang-undangan, konseptual. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan yakni; (1) perlindungan hukum terhadap konsumen tercantum dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam perjanjian jual beli dengan konsumen. (2) pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak mencantumkan label BBPOM akan dikenai sanksi administrative, pidana penjara atau pidana denda.

Diterbitkan

2024-06-29

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Mengkonsumsi Vitamin Penggemuk Badan Tanpa Label Bbpom Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. (2024). Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4237

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama