Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Mengkonsumsi Vitamin Penggemuk Badan Tanpa Label Bbpom Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4237Kata Kunci:
Kata Kunci : Perlindungan, Konsumen, BBPOM, Protection, Consument, BBPOMAbstrak
Tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan vitamin penggemuk badan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakna pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif yang menggunakna pendekatan perundang-undangan, konseptual. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan yakni; (1) perlindungan hukum terhadap konsumen tercantum dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam perjanjian jual beli dengan konsumen. (2) pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak mencantumkan label BBPOM akan dikenai sanksi administrative, pidana penjara atau pidana denda.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








