Perlindungan Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Sinematografi Yang Diakses Pada Aplikasi Facebook
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3240Keywords:
perlindungan hukum;, hak cipta, pembajakan sinematografi, aplikasi facebookAbstract
Tujuan penyusunan penelitian ini untuk menganalisis tentang perlindungan pemegang hak cipta terhadap pembajakan sinematografi yang diakses pada aplikasi Facebook. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah mendistribusikan sinematografi karya orang lain pada aplikasi Facebook tanpa seizin pencipta merupakan pelanggaran hak cipta oleh karena itu perlindungan hukum yang diberikan terhadap karya sinematografi yang dibajak pada aplikasi Facebook adalah perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, upaya yang dilakukan pemilik hak cipta yang karyanya dibajak pada aplikasi Facebook yaitu dengan melaporkan langsung pada layanan yang tersedia pada aplikasi tersebut, adapun jalur yang ditempuh untuk pennyelesaian adalah dengan cara litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan) yaitu dengan cara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.