Perlindungan Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Sinematografi Yang Diakses Pada Aplikasi Facebook
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3240Kata Kunci:
perlindungan hukum;, hak cipta, pembajakan sinematografi, aplikasi facebookAbstrak
Tujuan penyusunan penelitian ini untuk menganalisis tentang perlindungan pemegang hak cipta terhadap pembajakan sinematografi yang diakses pada aplikasi Facebook. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah mendistribusikan sinematografi karya orang lain pada aplikasi Facebook tanpa seizin pencipta merupakan pelanggaran hak cipta oleh karena itu perlindungan hukum yang diberikan terhadap karya sinematografi yang dibajak pada aplikasi Facebook adalah perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, upaya yang dilakukan pemilik hak cipta yang karyanya dibajak pada aplikasi Facebook yaitu dengan melaporkan langsung pada layanan yang tersedia pada aplikasi tersebut, adapun jalur yang ditempuh untuk pennyelesaian adalah dengan cara litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan) yaitu dengan cara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








