Implikasi Terhadap Hak dan Kewajiban Pasangan dalam Perkawinan Campuran: Kajian Atas Penolakan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Denpasar
Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7213Kata Kunci:
Harta Bersama, Perkawinan Campuran, Pembagian Harta Bersama, perlindungan hukumAbstrak
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menyimpan konsekuensi hukum yang kompleks, khususnya dalam hal pembagian harta bersama pasca perceraian. Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari penolakan gugatan harta gono-gini berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 358/Pdt.G/2019/PA.Dps. Dalam perkara tersebut, gugatan harta bersama ditolak karena objek sengketa berupa tanah dan bangunan hanya dapat dimiliki oleh WNI menurut ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria. Selain itu, tidak adanya perjanjian pisah harta antara pihak-pihak dalam perkawinan menyebabkan status harta menjadi tidak jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menyoroti ketegangan antara kepastian hukum agraria dan keadilan substantif dalam hukum keluarga. Temuan menunjukkan bahwa WNI dalam perkawinan campuran berisiko kehilangan pengakuan hukum atas kontribusi terhadap harta bersama jika tidak didukung oleh dokumen legal formal. Oleh karena itu, penting adanya harmonisasi regulasi serta edukasi hukum kepada pasangan campuran sebagai bentuk perlindungan preventif.Referensi
Buku, Jurnal
Aurora Mayawa Rissandjani, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. ‘Harta Bersama Sebagai Objek Jaminan Perjanjian Kredit Bank’. Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (24 January 2022): 160–65. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4412.160-165.
Brian Adi Putra Permana. ‘Kepastian Hukum Harta Bersama Berupa Tanah Dari Perkawinan Campuran Akibat Perceraian’. Jurnal Kertha Semaya 9, no. 10 (2021): 1939.
Endah Pertiwi. ‘Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Dan Harta Benda YangDiperoleh Sebelum Dan Sesudah Perkawinan’. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2019): 2.
Fira Adhisa Rivanda, and Gemala Dewi. ‘AKIBAT HUKUM AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN’. Lex Jurnalica 19, no. 1 (2022).
Harahap, Sayaman. ‘PENERAPAN KETENTUAN PASAL 21 AYAT (3) UUPA TENTANG KEPEMILIKAN TANAH BAGI WNI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN’. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 4, no. 3 (30 December 2016): 436. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.328.
Hilda Yuwafi Nikmah. ‘Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kaidah Hukum Perdata Internasional’. Privat Law 6, no. 3 (2014): 74.
I Wayan Ika Suyun Yastika, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Pupspasutari Ujianti. ‘Akibat Hukum Perceraian Pada Perkawinan Campuran’. Jurnal Analogi Hukum 1, no. 3 (2019).
Josia Sedana Putra, and Anak Agung Sri Indrawati. ‘PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG DALAM PERKAWINAN CAMPURAN ATAS KEPEMILIKAN TANAH’. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 8, no. 2 (February 2020).
Ma’ruf, Anang, and Rahmawati Kusuma. ‘Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Pasangan Suami Istri Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing’. Private Law 4, no. 1 (21 February 2024): 164–74. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3934.
Muhammad Hapli Amma. ‘Tinjauan Yuridis Tentang Harta Bersama Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran Menurut SistemHukumIndonesia’,. Jurnal Lex Privatum 11, no. 5 (2023): 1.
Mukti Fajar, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Cetakan I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Ni Putu Diah Agustini Devi, Ida Ayu Putu Widiati, and Luh Putu Suryani. ‘Implikasi Perkawinan Campuran Yang Tidak Didaftarkan Terhadap Hak Milik Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia’. Jurnal Analogi Hukum 5, no. 2 (22 February 2024): 233–38. https://doi.org/10.22225/ah.5.2.2023.233-238.
Nursyabani Nursyabani, and Sahrul Wijaya. ‘PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERUPA TANAH SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN KAWIN ’. Projustitia 2, no. 1 (2022).
Pranoto Pranoto, and Hilda Yuwafi Nikmah. ‘Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kaidah Hukum Perdata Internasional’. Privat Law 2, no. 6 (2014).
Tengku Erwinsyabbana, and Tengku Rizq Friska Syahbana. Aspek Hukum Perkawinan Di Indonesia. Medan: Umsu Press, 2022.
Widanarti, Herni, Husni Kurniawati, and Kornelius Benuf. ‘KENDALA PELAKSANAAN JUAL BELI PROPERTI BAGI PASANGAN PERKAWINAN CAMPURAN’. Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (28 April 2022): 153–61. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.153-161.
Perundang-undangan
Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia