Tinjauan Yuridis Restrukturisasi Hutang Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid 19

(Studi di SMS Finance Cabang Mataram)

Penulis

  • I Gusti Ayu Fanya Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Restrukturisasi, Perjanjian, Kredit

Abstrak

Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Aktivitas restrukturisasi merupakan upaya-upaya yang dilakukan PT. SMS Finance cabang Mataram dalam kegiatan usaha perkreditan/Pembiayaan agar debitur/nasabah pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kredit/Akad dengan melalui pola-pola Restrukturisasi. Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan kepada debitur yang mengalami kredit bermasalah dengan kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud misalnya debitur sedang mengalami kesulitan pembayaran (pokok dan/atau bunga kredit) karena kondisi keuangannya yang menurun akibat suatu masalah tertentu contohnya saja musibah yang tidak terduga seperti pandemi saat ini, debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi, menunjukkan itikad baik dan bersedia untuk memenuhi kewajiban kredit setelah direstrukturisasi.

Referensi

Muhammad Djumhana (I), Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Indonesia, Keputusan Presiden Tentang Lembaga Pembiayaan¸Keppres 61 Tahun 1988,Pasal 1 Angka 4.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, rev.ed. cetakan ke-14, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.
Wawancara dengan Johan Wahyudi,SPV Marketing SMS Finance, tanggal 13 September 2021.
Wawancara dengan Igusti Made Omma, nasabah SMS Finance,tanggal 13 September 2021.
Wawancara dengan Johan Wahyudi, SPV Marketing SMS Finance, tanggal 13 September 2021.
Antonius Ketut, Restrukturisasi Kredit Manfaat dan Kendala yang Dihadapi Bagi dan Oleh Perbankan, Worpress. http://antoniusketut.wordpress.com/manfaat-restrukturisasi-kredit diakses pada 04 Oktober 2021,pukul 21.00
Wawancara dengan Johan Wahyudi, SPV Marketing SMS Finance, tanggal 13 September 2021.

Diterbitkan

2022-02-28

Cara Mengutip

Ayu Fanya, I. G., & Munandar, A. (2022). Tinjauan Yuridis Restrukturisasi Hutang Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid 19: (Studi di SMS Finance Cabang Mataram). Private Law, 2(1), 187–196. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/660

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>