Analisis Yuridis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Penulis

  • Nur Ardini Rahmadani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perbandingan, Pemutusan Hubungan Kerja, Cipta Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan pengaturan pemutusan hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Dan Perlindungan hak Pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja Metode penelitian yang digunakan adalah dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatifdengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual, dan Pendekatan Sosiologis. Perbandingan pengaturan (PHK) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan setiap pekerja atau buruh yang di PHK, haruslah sebisa mungkin atau dengan segala upaya untuk tidak terjadi (PHK), sementara pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yakni pasal 81 Point 37 perubahan atas Pasal 151 ayat (2) memberikan kemudahan pengusaha dalam melakukan (PHK) secara sepihak dengan hanya memberikan pemberitahuan alasan kepada pekerja saja tanpa adanya penetapan dari (LPPHI). Terkait hak-hak pekerja diatur Dalam pasal 156 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pemberian hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundangan yg ada

Referensi

BUKU

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, rev.ed. cetakan ke-14, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019, hlm. 47

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta 2012, hlm.89

Broto Suwiryo, Hukum Ketenagakerjaan, Cet.1, LakBang Pressindo, Surabaya, 2017, hlm 69

Jurnal

I Nyoman Wahyu Triana, I Made Udiana, I Nyoman Wahyu Triana, I Made Udiana, 2016, “Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perjanjian Bersama Ditinjau Dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan”, Kertha Semaya, Vol. 04, No. 04, Juli 2016, hlm. 2, ojs.unud.ac.id, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8269/6169, diakses 20 Februari 2021, Jam 21:47

Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Diterbitkan

2022-02-28

Cara Mengutip

Ardini Rahmadani, N., & Hadi Adha, L. (2022). Analisis Yuridis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Private Law, 2(1), 160–168. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/657

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>