Akibat Hukum Dan Pluralisme Hukum Adopsi Di Indonesia
Kata Kunci:
Akibat Hukum, Pluratlisme Hukum, AdopsiAbstrak
Artikel ini merupakan hasil penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat dengan topik permasalahan pengangkatan anak atau adopsi di desa Telaga Waru Lombok Barat. Adopsi bukanlah suatu masalah baru dalam sistem hukum negara kita. Meskipun eksistensi adopsi di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum masih belum sinkron dan masih menimbulkan berbagai problema dalam masyarakat, namun pengangkatan anak atau adopsi tersebut masih banyak dilakukan oleh masyarakat kita. Mengacu pada metode penelitian hukum normative empiris dengan mengunakan pendekatan legal sosiologis melalui metode pengamatan dan diskusi langsung, Kami berpendapat bahwa walaupun adanya pluralisme hukum adopsi tetapi masyarakat Telaga waru cenderung melakukan adopsi mengunakan aturan adat yang telah berlaku lama di masyarakat dibandingkan dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku. Demikian juga dengan akibat hukum pelaksanaan pengangkatan anak yang ditimbulkan baik terhadap orang tua angkat maupun terhadap anak yang diangkat belum banyak diketahui masyarakat.Referensi
Buku dan Artikel
Gosita, Arif.. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta. 1984. CV Akademika Pessindo.
Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum UU No.1 Tahun 1974, Jakarta, Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000.
Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi
Pengadilan,Buku II Teknis Administrasi Dan Teknis Di Linkungan Peradilan Agama, (Jakarta: :Direktur Jendral Badan Peradilan Agama, 2010).
M. budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, (Jakarta: Akademika presindo, 1985.
Muderis Zaini, Adopsi (Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2006),
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindunggan Anak
Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Intruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Menteri Sosial No 101 tahun 2009 tentang Syarat-Syarat pengangkatan Anak