Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram No.222/Pdt.G/2020/Pn Mtr Tentang Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Pembayaran Sisa Hutang Atas Pembelian Hotel Lima Satu
Kata Kunci:
ingkar janji, wanprestasi, pembayaran sisa hutangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengtahuai Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Pembayaran Sisa Hutang Atas Pembelian Hotel Lima Satu Perkara Nomor 222/Pdt.G/2020/Pn. Mtr. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan Perundang-Undang (Statute Approach), pendekatan Konseptual (Conseptual approach), dan pedekatan Kasus (Case Approach). Proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara penagihan kepada debitur terlebih dahulu, apabila tidak berhasil diberikan surat peringatan somasi. Namun, apabila tetap berhasil diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mataram. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Atas Perkara Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Pembayaran Sisa Hutang Atas Pembelian Hotel Lima Satu, terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pertimbangan Yuridis dan pertimbangan Non-Yuridis.Referensi
Buku, Makalah dan Artikel
Agus Yuda Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian asas proposionalitas dalam kontrak komersial, Cet.2,Rawamangun,Jakatra.
Arus Akbar Silondai & Andi Fariana, 2013, Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis, Mitra Wacana Media , Jakarta.
Lukman Santoso Az,2004, Hukum Perikatan, Teori Hukum Dan Teknis Pebuatan Kontrak, Kerja Sama, Dan Bisnis. Setara press Malang.
Sudjana, 2004, Akibat Hukum Wanpestasi dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang, Jurnal Varitas Et Justice, Vol. 5, No.2.
Sulistyowati Irianto, dkk, 2017 Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan Masyarakat Di Indonesia: Studi Sosio-Legal, Cet. Ke 1, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
Undang-undang
Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 4 Tahun 2004, LN Nomor 8, TLN Nomor 4358, Pasal. 32.
Website
Langkah-Langkah Penyelesaian Kredit Macet, Diakses dari-www.hukumonline.com,7 Januari 2024, Pukul 18.30 WIB.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 222/Pdt.G/2020/Pn Mtr, https://www.google.com/search?q=Analisis+Putusan+Pengadilan+Negeri+Mataram+No.222%2FPdt.G%2F2020%2FPn+Mtr&oq=Analisis+Putusan+Pengadilan+Negeri+Mataram+No.222%2FPdt.G%2F2020%2FPn+Mtr&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCTgwMDlqMGoxNagCALACAA&sourceid=chrome&ie=UTF-8, Di Akses 10 November 2023, Pukul 20.23 WITA.