BEDROG SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 9/PDT.G/2021/PN.MTR)

Penulis

  • Husunul Hatimah universitas Mataram
  • Diangsa Wagian Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5051

Kata Kunci:

Annulment; Bedrog; Sale and Purchase Deed

Abstrak

BEDROG SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN (STUDI   TERHADAP PUTUSAN NOMOR 9/Pdt.G/2021/PN Mtr) ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan unsur-unsur penipuan (bedrog) dalam perjanjian dan dasar pertimbangan hakim membatalkan perjanjian yang mengandung unsur penipuan (bedrog) (Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Mtr). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Konsep penipuan ranah hukum perdata terdapat dalam ketentuan Pasal 1321 KUH Perdata dan Pasal 1328 KUH Perdata ditambah dengan konsep Pidana pasal 378 KUHP atau pasal 492 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika dalam perjanjian itu adanya penipuan/perbuatan curang/bedrog, maka seyogyanya menuntut pembatalan perjanjian dengan berdasarkan Pasal 1328 BW dan pasal tambahan pasal 378 KUHP. Dasar hukum yang dijadikan pertimbangan hakim dalam membatalkan perjanjian adalah karena mengandung unsur dwalling Menurut peneliti kasus tersebut mengandung unsur penipuan bedrog dengan memakai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. yaitu serangkaian kebohongan yang terbukti, dan kemudian membuktikan terpenuhi atau tidak perbuatan penipuannya Karena unsur-unsur dalam Pasal 1328 KUHPerdata tidak menguraikan secara jelas tentang penipuan, dan itu terlalu umum.   Kata Kunci: pembatalan, bedrog, akta jual beli  

Referensi

Buku, Jurnal dan Skripsi

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Depok.

Andi Hamzah, 2010, KUHP & KUHAP, Cet. 16, Pt Rineka Cipta, Jakarta.

Salim HS, 2021, Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. Ke- 15, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Amiruddin, Chrisdianto Eko Purnomo, dan Rina Khairani Pancaningrum, Himpitan Konsep Penipuan Dalam Ranah Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, Jurnal Kompilasi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mataram

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Kitab undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1320.

Indonesia, Kitab undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1328.

Diterbitkan

2025-02-28

Cara Mengutip

Hatimah, H., & Wagian, D. (2025). BEDROG SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 9/PDT.G/2021/PN.MTR). Private Law, 5(1), 178–187. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5051

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>