Dissenting Opinion Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 4/Pdt.G/PN Sbw
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4954Kata Kunci:
dissenting opnion, Kebebasan Hakim, Putusan Pengadilan NegeriAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dissenting opnion dalam sistem hukum Indonesia serta untuk mengetahui mengapa terdapat dissenting opnion dalam putusan pengadilan negeri Sumbawa Nomor: 4/Pdt.G/2022/PN.Sbw. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian ini, dissenting opinion dapat dijadikan sebagai rujukan bagi hakim dalam melakukan reformasi hukum. Alasan terjadinya dissenting opinion dalam Putusan Nomor 4/Pdt.G/2022/PN.Sbw yaitu karena Hakim Anggota I yang berbeda pandangan terkait dengan peralihan hak atas obyek sengketa, dimana Hakim Mayoritas berpendapat bahwa peralihan hak atas obyek sengketa melalui jual beli dianggap sah sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak, sedangkan Hakim Minoritas berpendapat bahwa jual beli yang dilakukan oleh Para Pihak tidaklah sah atau batal demi hukum karena terdapat cacat formil dalam pelaksanaannya.Referensi
Firdaus, S. U., Panjaitan, P. A. N. & Widyasasmito, R. K., 2019. Peran Dissenting opinion Hakim Konstitusi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal Penelitian Hukum.
Harahap, M. Y., 2019. Hukum Acara Perdata. 2 ed. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, A. N., n.d. Kedudukan Dissenting opinion Sebagai Ekspresi Kebebasan Tertinggi Hakim.
M, D., 2013. Tinjauan Yuridis Terhadap Dissenting opinion Pada Putusan Perkara Tindak Pidana KOrupsi.
Mertokusumo, S., 2010. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: s.n.
R, S., 2004. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung : Mandar Maju, 2009), h. 109-110
Septiana, T., 2019. Dissenting opinion Dalam Putusan Perkara Perdata.
Prajatama, H., 2014. Kedudukan Dissenting opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan Di Indonesia.
Harahap, M. Y., 2019. Hukum Acara Perdata. 2 ed. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, A. N., n.d. Kedudukan Dissenting opinion Sebagai Ekspresi Kebebasan Tertinggi Hakim.
M, D., 2013. Tinjauan Yuridis Terhadap Dissenting opinion Pada Putusan Perkara Tindak Pidana KOrupsi.
Mertokusumo, S., 2010. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: s.n.
R, S., 2004. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung : Mandar Maju, 2009), h. 109-110
Septiana, T., 2019. Dissenting opinion Dalam Putusan Perkara Perdata.
Prajatama, H., 2014. Kedudukan Dissenting opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan Di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
2025-02-28
Cara Mengutip
Lestari, E. D., Lewis Grindulu, & Hotibul Islam. (2025). Dissenting Opinion Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 4/Pdt.G/PN Sbw. Private Law, 5(1), 133–140. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4954
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.