Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Jual Beli Pada Retail Online
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4854Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Jual Beli, Retail OnlineAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli, dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam jual beli pada retail Online. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Jual beli pada retail Online konsepnya sama dengan jual beli secara konvensional tetapi memiliki perbedaan, Dimana jual beli pada retail Online menggunakan aplikasi atau website sebagai tempat melakukan jual beli dengan memanfaatkan media elektronik. Penyelesaian sengketa jual beli pada retail Online dilakukan dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK), diluar pengadilan (non litigasi) ataupun melalui pengadilan (litigasi), sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Referensi
Buku, Jurnal, dan Artikel
Abdul Kadir Muhammad, 2014, Hukum Perjanjian, Citra aditya, Bandung.
Burhanuddin S, 2009, Hukum Kontrak Syariah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Proyek Penelitian dan Pengembangan MA RI, 2000, Laporan Penelitian Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian sengketa yang terkait dengan pengadilan), Perpustakaan MA RI, Jakarta.
Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta, Jakarta.
Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung.
Widi Nugraha Ningsih, Mira Erlinawati, 2017, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online, CV.Pustaka Bengawan, Surakarta.
Internet
Crewdible, Apa itu Retail Online? Ini Tujuan, Contoh, dan Prosesnya, https://crewdible.com/edukasi/topik/mulai-bisnis-Online/retail-Online-adalah, diakses tanggal 16 September 2023.
IPB University, Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik, Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Eksonerasi pada Sektor Jasa Keuangan dan Retail, https://dkasra.ipb.ac.id/perlindungan-konsumen-terhadap-klausula-eksonerasi-pada-sektor-jasa-keuangan-dan-retail/, diakses pada 10 Maret 2024.
Abdul Kadir Muhammad, 2014, Hukum Perjanjian, Citra aditya, Bandung.
Burhanuddin S, 2009, Hukum Kontrak Syariah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Proyek Penelitian dan Pengembangan MA RI, 2000, Laporan Penelitian Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian sengketa yang terkait dengan pengadilan), Perpustakaan MA RI, Jakarta.
Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta, Jakarta.
Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung.
Widi Nugraha Ningsih, Mira Erlinawati, 2017, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online, CV.Pustaka Bengawan, Surakarta.
Internet
Crewdible, Apa itu Retail Online? Ini Tujuan, Contoh, dan Prosesnya, https://crewdible.com/edukasi/topik/mulai-bisnis-Online/retail-Online-adalah, diakses tanggal 16 September 2023.
IPB University, Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik, Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Eksonerasi pada Sektor Jasa Keuangan dan Retail, https://dkasra.ipb.ac.id/perlindungan-konsumen-terhadap-klausula-eksonerasi-pada-sektor-jasa-keuangan-dan-retail/, diakses pada 10 Maret 2024.
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-12
Cara Mengutip
Isnaini, H., & Wagian, D. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Jual Beli Pada Retail Online. Private Law, 4(2), 379–388. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4854
Terbitan
Bagian
Articles