TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAH KERJA LEMBUR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 ITAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN

Penulis

  • Nurul Farah Sahlisa Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.425

Kata Kunci:

Upah, Kerja Lembur

Abstrak

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui upah kerja lembur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum jika upah lembur tidak dibayar oleh perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh langsung dari bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma-norma, Peraturan Perundang-undangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang teridiri dari bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah  No 35 Tahun 2021 menambahkan waktu kerja lembur dari sebelumnya maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, sehingga kesimpulannya ketentuan perhitungan mengenai upah lembur tidak berubah, tetap menggunakan dasar upah per jam (1 / 173 x upah sebulan). Upaya hukum jika upah lembur tidak dibayar perusahaan yaitu penyelesaiannya dengan cara dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Indsutrial.

Referensi

Amiruddin dan Zaenal iAsikin, 2014,iPengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo iPersada, iJakarta.
Asri iWijayanti, 2014,iHukum Ketenagakerjaan Pasca iReformasi, iSinar Grafika Jakarta.
Lalu Husni, 2010, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Zaeni Asyhadie, 2013,iHukum iKerja, iHukum iKetenagakerjaan iBidang iHubungan Kerja, iRajawali iPers, Jakarta.
Zainal Asikin, 2014, Dasar-Dasar iHukum iPerburuhan, Cet-10, PT RajaGrafindo Persada, iJakarta.
Indonesia, iUndang-Undang iCipta iKerja iNomor i11 iTahun i2021
Indonesia, iPeraturan iPemerintah iTurunan iCipta iKerja
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 35 Tahun 2021 Tentang PKWT
Indonesia, Peraturan iPemerintah iRepublik iIndonesia iNomor i36 Tahun i2021 iTentang iPengupahan
Indonesia, Undang-Undang iNomor i13 iTahun i2003 iTentang Ketenagakerjaan
Indonesia, iKepmenakerstrans iNo. i102/MEN/VI/2004
Gajimu.com/garmen, Perubahan Aturan Waktu Kerja & Istirahat Kerja, https://gajimu.com/garmen/hak-pekerja-garmen/omnibus-law/waktu-kerja-istirahat-kerja
Mahatma Chryshna, Undang-Undang Cipta Kerja : Ketentuan Waktu Kerja, Lembur, Istirahat, dan Cuti Tahunan,
Kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/uu-cipta-kerja-ketentuan-waktu-kerja-lembur-istirahat-dan-cuti-tahunan

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Farah Sahlisa, N., & Hadi Adha, L. (2021). TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAH KERJA LEMBUR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 ITAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN. Private Law, 1(3), 502–511. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.425

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>