PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PADA TRADISI MERARIK SUKU SASAK

(Studi Di Kabupaten Lombok Timur)

Penulis

  • Fitria Devi Wulandari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Musakir Salat Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.423

Kata Kunci:

Tradisi Merarik, Di Bawah Umur, Dispensasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan di bawah umur pada tradisi merarik di Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis, hasil penelitian terungkap bahwa bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan di bawah umur pada tradisi merarik adalah pemberian dispenasi nikah namun tidak semua kasus tradisi merarik diberikan dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama Selong. Ada beberapa pertimbangan hakim untuk memutuskan apakah layak atau tidak diberikan dispensasi nikah dan dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Selong dalam menentukan dispensasi nikah adalah pasal 7 ayat (2) undang-undang perkawinan. Adapun faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberian dispensasi nikah adalah dokumen yang tidak lengkap, ketidaktauan  masyarakat terhadap hukum positif dan faktor usia yang masih jauh dari ketentuan undang-undang perkawinan.

Referensi

Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Syafiq Hasyim. 1999, Menakar Harga Perempuan, Mizan, Bandung.
Indonesia, Undang-undang No 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
https://lombokpost.jawapos.com/lapsus/27/08/2020/lama-tak-sekolah-merariq-kodeq-di-ntb-terus-bertambah/, diakses tanggal 10 Maret 2021, pukul 16.35.
Lalu darmawan, “Sistem perkawinan masyarakat sasak (interpretasi atas dialetika agama dengan tradisi merarik masyarakat Lombok Nusa Tenggara Barat), (skripsi UIN Sunan Kalijaga), Yogyakarta, 2006.
Fuat Mubarok , “Dispensasi Nikah Bagi Anak Di Bawah Umur”(Studi Putusan Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2013-2016), (Skripsi IAIN) Salatiga, 2017.
Lalu Darmawan, System Perkawinan Masyarakat Sasak (Interprestasi Atas Dialetika Agama Dengan Tradisi Merarik Masyarakat Lombok Nusa Tenggara Barat), skripsi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2006.
Mubasyaroh, Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 7, No.2, Desember 2016.
Rafael La Porta, “Investor Protection and Cororate Governance; Journal of Financial Economics”, No. 58,Oktober 1999.

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Devi Wulandari, F., & Salat, M. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PADA TRADISI MERARIK SUKU SASAK : (Studi Di Kabupaten Lombok Timur). Private Law, 1(3), 481–489. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.423