ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR : 0565/Pdt.G/2017/PA.Sel TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KAWIN PAKSA

Penulis

  • Kurniawan Hidayat Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.411

Kata Kunci:

Pembatalan, Kawin Paksa, Pengadilan Agama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembatalan perkawinan di pengadilan agama di tinjau dari hukum positif dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan Nomor 0565/Pdt.G/2017/PA.Sel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pembatalan perkawinan di pengadilan agama ditinjau dari hukum positif terdiri dari beberapa tahapan diantaranya tahap persiapan, pembuatan permohonan, pendaftaran permohonan, pemeriksaan permohonan, mediasi dan putusan. Sedangkan alasan permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena dari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta yang didapat selama persidangan terbukti bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan dengan cara paksaan. sehingga perkawinan tersebut dipandang mengandung cacat hukum

Referensi

Buku
Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Prkawinan Islam, Ed.1.cet.9, UII Press Yogjakarta,1999
Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI.
Salahudin , KUHP Dan KUHAP, Transmedia Pustaka Jakarta, 2001
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika , Jakarta , 2016,
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta, 2007
Undang-undang

Indonesia Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Indonesia, UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BW
Kompilasi Hukum Islam

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Hidayat, K., & Hadi Adha, L. (2021). ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR : 0565/Pdt.G/2017/PA.Sel TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KAWIN PAKSA. Private Law, 1(3), 388–396. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.411

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>