Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Dalam Perjanjian Gadai Di Pegadaian Cabang Ngupasan Kota Yogyakarta

  • Maria Goreti Beto Tapobali Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
  • Wiwin Budi Pratiwi Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian Gadai, Pegadaian

Abstrak

PT. Pegadaian Cabang Ngupasan di Kota Yogyakarta dalam memberikan pinjamanuang dapat melakukan perjanjian dengan pemberi gadai, pemberi gadai harusmempunyai barang jaminan. Tanpa membawa benda jaminan seorang pemberigadai tidak akan mendapat uang pinjaman, jadi adanya benda jaminan merupakansyarat pinjam-meminjam uang di PT. Pegadaian Cabang Ngupasan. Penelitian inidilakukan di PT. Pegadaian Cabang Ngupasan yang bertujuan untuk mengetahui danmenganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Pegadaian CabangNgupasan Kota Yogyakarta kepada pemberi gadai dalam hal pembuatan perjanjiangadai serta mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak PT.Pegadaian Cabang Ngupasan Kota Yogyakarta jika ada pemberi gadai yang wanprestasiatas perjanjian gadai. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif danpendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sekunder dengancara pengumpulan data studi dokumen dan penelitian lapangan yang berpatokanpada pedoman wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptifkualitatif. Responden dalam penelitian ini yaitu kepala pegadaian cabang ngupasandan dua orang pemberi gadai. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Perlindunganhukum terhadap pemberi gadai pada umumnya yaitu perlindungan hukum secarapreventif, pihak PT. Pegadaian sebagai pemegang gadai mempunyai kewajiban ataspengamanan dan pemeliharan terhadap barang jaminan dan perlindungan hukumsecara represif, jika terjadi sengketa maka perselisihan terlebih dahulu diselesaikansecara musyawarah untuk mufakat melalui penanganan panduan internal. 2)Tindakan yang dilakukan PT. Pegadaian Cabang Ngupasan apabila ada pemberigadai yang wanprestasi atas perjanjian gadai adalah memberitahukan pemberigadai bahwa pembayaran kreditnya akan jatuh tempo dengan menghubungi ataumenelepon pemberi gadai sebanyak tiga kali, dengan cara menurut ketentuan yangditetapkan.

Referensi

Al Mudazir. (2022). “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH GADAI EMAS DALAM HAL TERJADINYA PENURUNAN HARGA EMAS (Studi Di PT. Pegadain Cabang Kota Bima),” Jurnal Ilmiah, 2022.
Ana Suheri. (2020) “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perusahan Pegadaian,” Ilmu Hukum. Volume 6 Nomor 2
Haryono and Henni Rahayu Handayani. (2023). “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Transaksi Tabungan Perbankan Di Indonesia,” Journal Vol 4, No (2023).
Jocob Benjamim Mapossa. (2018). “PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA STUDI DI PT. PEGADAIAN CABANG AMPENAN,” New England Journal of Medicine 372, no. 2 (2018): 2499–2508,
Nicholas Bloom and John Van Reenen. (2013). “Struktur Hukum Akad Rahn Pegadian Syariah Kudus,” NBER Working Papers, 2013, 89, http://www.nber.org/papers/w16019.
Yusuf Sofie. (2014). Perlindungan Konsumen dan Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Diterbitkan
2024-06-12