Analisis Yuridis Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kabupaten Bima

(CASE STUDI OF SURFACE IRRIGATION NETWORK IMPROVEMENT)

  • Ikhlas Ardy Putra Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Djumardin H. Djumardin Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Kontrak, Jaringan Irigasi Permukaan, Pelaksanaan dan Hambatan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan kontrak pekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan di Kabupaten Bima antara penyedia dengan PPK dan hambatan yang dihadapi para pihak dalam melaksanakan kontrak pekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan di Kabupaten Bima.  Jenis  penelitian  ini  adalah Normatif-Empiris. Bentuk Pengadaan barang/jasa pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaksanaan perjanjian pemborongan pembangunan jaringan irigasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bima CV. Kawuncu terdapat suatu permasalahan dalam pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan akibatnya melebihi batas denda dan dilakukan pemutusan perjanjian sepihak.

Referensi

Buku, Makalah dan Artikel:
Kartini Muljadi, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Press, Jakarta, 2010
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2006

Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah

Hasil Wawancara:
Hasil Wawancara, Direktur CV. Kawuncu, Tanggal 10 April 2023
Hasil Wawancara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bima yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bima, Tanggal 10 April 2023
Diterbitkan
2024-02-21