Tinjauan Yuridis Pemberian Kartu Keluarga (KK) Bagi Pasangan Penikahan Siri
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3901Kata Kunci:
Kartu Keluarga (KK), Nikah SiriAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pemberian Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan pernikahan siri, serta akibat hukum perkawinan siri setelah dikeluarkannya KK. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan pemberian Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan pernikahan siri yaitu supaya setiap warga negara termasuk anak yang lahir dari perkawinan siri juga tercatat atau memiliki KK. Ketentuan ini di tegaskan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana urusan kependudukan dalam mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019, lalu Kementrian Dalam Negeri pun telah menegaskan pasangan nikah siri bisa dimasukkan ke dalam satu KK, hal tersebut untuk menyukseskan pendataan semua penduduk melalui KK. akibat hukum pemberian Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan pernikahan siri di Indonesia hanya bersifat administrative dan bertujuan untuk menyukseskan pendataan penduduk melalui penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, untuk memudahkan pembuatan akta kelahiran anak, dan untuk memperoleh kepastian hukum maka diikuti dengan penvcatatan perkawinanReferensi
BUKU
Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Pamulang.
J.Satrio, 2000, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang Undang, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press.
Mukhtamar Zamzami,2018, perepuan dan Keadilan Dalam Hukum Kewarisan Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
JURNAL
Muhamad Ardi Sutiyadi, 2022, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Siri Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif , Skripsi Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Tsuroya Kiswanti, 2018, Perkawinan Di Bawah Tangan (Siri) Dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan Istri Dan Anak Di Daerah Tapal Kuda Jawa Timur , Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel, Surabaya.
Yusup Setiawan, 2022, Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) pada KK dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta, Jurnal Muttaqien, Vol. 3 No. 2, Juli.
PERATURAN-PERATURAN
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. LN.1974/Nomor 1, TLN Nomor 3019
INTERNET
Semarang Post, , Ini Perbedaan Kartu Keluarga Nikah Siri dan Nikah Biasa, httpps://semarangpost.com///ini-perbedaan-kartu-kelurga-nikah siri-dan-nikah-biasa diakses pada 6 Februari 2023 pukul 22.00 WITA.
Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Pamulang.
J.Satrio, 2000, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang Undang, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press.
Mukhtamar Zamzami,2018, perepuan dan Keadilan Dalam Hukum Kewarisan Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
JURNAL
Muhamad Ardi Sutiyadi, 2022, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Siri Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif , Skripsi Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Tsuroya Kiswanti, 2018, Perkawinan Di Bawah Tangan (Siri) Dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan Istri Dan Anak Di Daerah Tapal Kuda Jawa Timur , Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel, Surabaya.
Yusup Setiawan, 2022, Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) pada KK dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta, Jurnal Muttaqien, Vol. 3 No. 2, Juli.
PERATURAN-PERATURAN
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. LN.1974/Nomor 1, TLN Nomor 3019
INTERNET
Semarang Post, , Ini Perbedaan Kartu Keluarga Nikah Siri dan Nikah Biasa, httpps://semarangpost.com///ini-perbedaan-kartu-kelurga-nikah siri-dan-nikah-biasa diakses pada 6 Februari 2023 pukul 22.00 WITA.
Unduhan
Diterbitkan
2024-02-20
Cara Mengutip
Abdul Basit, A., & Sahruddin, S. (2024). Tinjauan Yuridis Pemberian Kartu Keluarga (KK) Bagi Pasangan Penikahan Siri. Private Law, 4(1), 11–23. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3901
Terbitan
Bagian
Articles