TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM ADANYA UNSUR PENIPUAN DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3428Kata Kunci:
Penipuan, Utang Piutang, Akibat HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukumnya jika terdapat unsur penipuan dalam perjanjian utang piutang dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pada putusan No. 4 PK/Pid/2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Berdasarkan hasil penelitian, dalam perkara ini menimbulkan akibat hukum, yakni Erni Saroinsong terbukti melakukan penipuan dan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan perjanjian utang piutang antara Erni Saroinsong dengan Robert Thoenesia dapat dimintakan pembatalan sesuai pasal 1328 KUHPerdata.Referensi
A. Buku
Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2019, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Cet 9, Rajawali Pers, Depok.
Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Grahamedia Press, 2018, 3 Kitab Undang-Undang KUHPER, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, Grahamedia Press, Jakarta.
Henry P. Panggabean, 1992, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (baru) Untuk Pembatalan Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
I Ketut Artadi & I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010, Implementasi Ketentuan Ketentuan Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Bali.
J. Satrio, 1996, Hukum Perikatan “tentang hapusnya perikatan Bagian 1, Citra Aditya Bakti, Bandung
J. Satrio, 1996, Hukum Perikatan “tentang hapusnya perikatan Bagian 2, Citra Aditya Bakti, Bandung.
B. Jurnal/ Artikel
Putu Dila Parmila, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, Akibat Hukum Perjanjian Hutang Piutang Dengan Persyaratan Dokumen Palsu (Studi Kasus Pengadilan Negeri Denpasar), Fakultas Hukum Warmadewa, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.1, No.2, 2020.
Yulia Dewitasari, Putu Tuni Cakabawa L., Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian, Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2019, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Cet 9, Rajawali Pers, Depok.
Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Grahamedia Press, 2018, 3 Kitab Undang-Undang KUHPER, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, Grahamedia Press, Jakarta.
Henry P. Panggabean, 1992, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (baru) Untuk Pembatalan Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
I Ketut Artadi & I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010, Implementasi Ketentuan Ketentuan Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Bali.
J. Satrio, 1996, Hukum Perikatan “tentang hapusnya perikatan Bagian 1, Citra Aditya Bakti, Bandung
J. Satrio, 1996, Hukum Perikatan “tentang hapusnya perikatan Bagian 2, Citra Aditya Bakti, Bandung.
B. Jurnal/ Artikel
Putu Dila Parmila, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, Akibat Hukum Perjanjian Hutang Piutang Dengan Persyaratan Dokumen Palsu (Studi Kasus Pengadilan Negeri Denpasar), Fakultas Hukum Warmadewa, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.1, No.2, 2020.
Yulia Dewitasari, Putu Tuni Cakabawa L., Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian, Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Unduhan
Diterbitkan
2023-10-31
Cara Mengutip
Aini, Z., & Fathoni, M. Y. (2023). TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM ADANYA UNSUR PENIPUAN DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG. Private Law, 3(3), 775–783. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3428
Terbitan
Bagian
Articles