PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN TERHADAP PRAKTIK KONSULTASI ONLINE DOKTER PADA APLIKASI HALODOC

  • YUHANNA YUHANNA Fakultas Hukum Universitas
  • Muhammad Irfan Fakultas Hukum Universitas
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pasien, Aplikasi Halodoc

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum pasien terhadap praktik konsultasi online dokter pada aplikasi Halodoc dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum dokter apabila pasien mengalami kerugian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendeketan komparatif. Hasil penelitian ini yaitu perlindungan hukum pasien terhadap praktik konsultasi online dokter pada aplikasi Halodoc berupa perlindungan hukum preventif dalam bentuk informed consent dan rekam medis serta perlindungan hukum represif berupa sanksi dan tuntutan ganti rugi kepada dokter yang melakukan kesalahan. Tanggung jawab hukum dokter pada aplikasi Halodoc dikategorikan dalam tiga bidang tanggung jawab, yaitu tanggung jawab bidang hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi.

Referensi

Buku-Buku
Alexandra Indriyanti Dewi, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher,Yogyakarta, 2008
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020, Cetakan Pertama

Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbani, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Takdir, Pengantar Hukum Kesehatan, Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo, Palopo, 2018

Titik Triwulan Tutik dan Shita Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2010

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Permenkes No. 20 Tahun 2019.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No.19 Tahun 2016. LN. No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5952

Indonesia, Undang-Undang Tentang Kesehatan, UU No.36 Tahun 2009. LN. No. 144 Tahun 2009, TLN No. 5063

Indonesia, Undang-Undang Tentang Praktik Kedokteran, UU No.29 Tahun 2004. LN. No. 116 Tahun 2004, TLN No. 4431

Website/Internet
Abigail Prasetyo dan Dyah Hapsari Prananingrum, Diprupsi Layanan Kesehatan Berbasis Telemedicine:Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab Hukum pasien dan Dokter, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.6, No.2, April 2022

Evy Savitri Gani, Tinjauan Yuridis Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Terapeutik, Jurnal Tahkim, Vol.XIV, No.2, Desember 2018

Rachmad Abduh, Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malpraktik Medis, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.6, No.1 2021

Rani Tiyas Budiyanti, et. all., Studi Komparasi Regulasi Telekonsultasi Antara Indonesia dengan Singapura, Jurnal Crepido, Vol.4, No.1, Juli 2022

Victor Loh, “Amid Debate about Telemedicine, 4 More Providers Join MOH Regulatory Initiative”, https://www.todayonline.com/singapore/amid-debate-about-telemedicine-4-more-providers-join-moh-sandbox diakses pada tanggal 26 Januari 2023
Diterbitkan
2023-10-31