TANGGUNG JAWAB SUAMI ATAS NAFKAH TERHADAP MANTAN ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Penulis

  • NOVITA MARASTI Fakultas Hukum Universitas
  • Fatria Hikmatiar Al Qindy Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3410

Kata Kunci:

Perceraian, Tanggung jawab, Nafkah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab suami atas nafkah terhadap mantan istri dan anak di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan untuk mengetahui hambatan dalam penegakan tanggung jawab suami atas nafkah terhadap mantan istri dan anak.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa: 1) Pemenuhan hak nafkah istri dan anak pasca perceraian di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Peneliti menemukan ragam pola pemenuhan hak nafkah istri dan anak pasca perceraian. Berdasarkan data yang diperoleh dari wawancara Posbakum Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah tentang pemenuhan hak nafkah istri dan anak oleh ayah di Desa Mujur yang penyusun peroleh, terdapat beberapa pola dalam pelaksanaannya, ada yang selalu memberi, kadang-kadang memberi, pernah memberi dan tidak pernah memberi. 2) Faktor yang mempengaruhi pemenuhan tanggung jawab ayah kandung terhadap nafkah istri dan anak setelah perceraian, dimana seorang ayah kandung atau mantan suami tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam memenuhi nafkah kepada anaknya. Selain faktor internal, maka faktor yang tak kalah pentingnya dalam hal pemenuhan tanggung jawab ayah kandung terhadap nafkah anak setelah perceraian, adalah faktor eksternal yang mampu menggerakkan secara langsung ataupun tidak langsung, yaitu pemahaman masyarakat tentang tanggung jawab ayah kandung terhadap nafkah anak setelah perceraian.

Referensi

Buku

Hilman Hadikusuma, 2021, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandiri Maju, Bandung.

Peraturan perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. TLN. No. 3019, Pasal 1.

Jurnal

Adliya, 2021, Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama, Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, Vol. 15, No. 1 Maret 2021

Aodina, Aufiya, dan Sari, 2022, Urgensi Cinta Mencintai dalam Pasal 33 Undang-Undang Perkawinan dalam Kasus Perceraian. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(1), 1299-1308

Khairuddin, Badri, dan Nurul Auliyana, 2019, Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/Ms.Aceh), Jurnal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019)

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

MARASTI, N., & Hikmatiar Al Qindy, F. (2023). TANGGUNG JAWAB SUAMI ATAS NAFKAH TERHADAP MANTAN ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Private Law, 3(3), 613–622. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3410