Pemberdayaan Hukum Masyarakat Marginal Korban Hutang Piutang dengan rentenir di desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah

Penulis

  • Mohammad Irfan

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2758

Kata Kunci:

pemberdayaan, Hukum, Hutang piutang, masyarakat

Abstrak

Ketimpangan masyarakat seperti ini ternyata telah terjadi dalam waktu yang cukup lama pada tingkat masyarakat desa, juga demikian yang terjadi pada lapisan masyarakat di desa ganti pada umumnya. Hal yang mendorong mereka melakukan praktek pinjaman uang yang sering berujung pada proses hutang piutang yang sering terjadi  menjadi lilitan utang yang berkepanjangan. solusi yang ditawarkan dari problematika dilematis yang menjadi permasalahan masyarakat petani diatas, maka dari problematika yang menimpa masyarakat petani di desa ganti tersebut salah satunya adalah memberikan upaya-upaya penyadaran hukum yang berupa suluh hukum, bagaimana pentingnya untuk bisa menahan diri dalam berhutang yang lebih besar, kemudian memberikan pendampingan hukum apabila terjadi permasalahan hutang piutang ini telah bersinggungan dengan kepentingan privasi masyarakat lokal sebagai peminjam. Dalam program ini, karena program ini berlatar belakang ilmu sosial, hukum dan humaniora maka inovasi yang dapat diharapkan dari program ini adalah tertatanya sebuah tatanan masyarakat taat hukum atau sadar hukum karena adanya unsur pemberdayaan masyarakat didalammnya yang dilakukan oleh tim pelaksana. Upaya pemberdayaan hukum yang berwujud suluh hukum ini berusaha menggugah kesadaran masyarakat untuk berusaha semaksimal mungkin memahami lebih dalam akan dampak dari problematika hutang piutang pada masyarakat miskin. Diharapkan dari inovasi keilmuan yang berupa sharing ilmu, klinik keilmuan dan pendampingan ketika berhadapan dengan pemilik dana/rentenir/pemberi pinjaman akan terwujud sikap kritis dan vokal dalam menghadapi tekanan dari pemberi hutang akibat dari kelalaian mereka membayar pinjaman yang telah jatuh tempo

Referensi

Ahmad Gozali, 70 Solusi Keuangan: Learn From The Expert, Gema Inshani, Depok; 2008
Royan M. Frans, Alternatif Usaha Mandiri, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta; 2004. Hamzah Andi, KUHP & KUHAP, Cet. 15; Jakarta: Rineke Cipta, 2007
Angga & Ridwan Arifin, Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia, Diversi Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 2, 2018,
Mohammad Irfan, pelaksanaan pemberdayaan hukum bagi masyarakat tidak mampu di desa Marong Kecamatan Praya Timur, Vol. 2 No. 3 tahun 2022
Any Suryani&Mohammad Irfan, 2017, Hukum dan Pariwisata, Pustaka Bangsa Mataram,
Muhammad Saefullah, Problematika hutang pada masa pandemi covid 19, jurnal asy syukryah, Vol. 22 no, 1 JanpJuni 2021

Diterbitkan

2023-06-16

Cara Mengutip

Irfan, M. (2023). Pemberdayaan Hukum Masyarakat Marginal Korban Hutang Piutang dengan rentenir di desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Private Law, 3(1), 288–293. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2758