Tanggung Jawab Jasa Konsultan Perencana Dalam Pembangunan Gedung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

(Studi di CV. Nirmana Consultant Mataram)

Penulis

  • Tasyriqiya Aulia Putri Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2700

Kata Kunci:

Konsultan, Perencanaan, Pembangunan Gedung

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jasa konsultan perencana dalam pembangunan konstruksi/gedung berdasarkan UUJK, dan tanggung jawab konsultan perencana apabila terlambat dalam penyelesaian perencanaan pembangunan gedung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitiam hukum empiris-normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian jasa konsultan perencana dalam pembangunan konstruksi/gedung harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) UUJK. Bentuk tanggung jawab dari pihak konsultan perencana apabila terlambat dalam penyelesaian perencanaan pembangunan gedung akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Referensi

Buku :
I Putu Jati Arsana, 2016, Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Deepublish, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Wawancara :
Christin Agustiningsih, ST., Wawancara dengan Direktur CV. Nirmana Consultant, pada tanggal 3 Mei 2021.

Diterbitkan

2021-02-26

Cara Mengutip

Aulia Putri, T., & Hadi Adha, L. (2021). Tanggung Jawab Jasa Konsultan Perencana Dalam Pembangunan Gedung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi : (Studi di CV. Nirmana Consultant Mataram). Private Law, 1(1), 54–61. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2700