PENYELESAIAN KONTRAK EKSPOR MEUBEL BERDASARKAN DOCTRIN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (Studi Kasus di Kota Jepara)

Penulis

  • Jufianty Trisna Putri
  • Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.264

Kata Kunci:

hukum perdata internasional, penyelesaian sengketa

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji, menelaah, dan mengetahui solusi jika terjadi sengketa dari segi tinjauan hukum perdata internasional dalam penyelesaian sengketa kontrak ekspor meubel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah penyelesaian sengketa ekspor dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI). Penyelesaian ini melibatkan pihak ketiga. Negara yang dijadikan pihak ketiga adalah negara yang perekonomiannya maju supaya tidak terjadi conflict of interest. Pada penyelesaian melalui BANI, klausul penyelesaiannya sudah ada sejak perjanjian dibuat. Selain melalui BANI, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui International of Camber Commerce (ICC) atau Kamar Dagang Industri.

Referensi

Buku
Hariyani, Iswi., Cita Yustisia Serfiyani . R Serfianto D. Purnomo. 2018. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Subekti, R. 1987. Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Sutedi, Adrian. 2014. Hukum Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Putra, Ida Bagus Wyasa (Ed). 2000. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internsional. Bandung: Refika Aditama.
Jurnal
Abdul Gani Abdullah. 2005. Pandangan Yuridis Conflict of Law dan Choice of Law dalam Kontrak Bisnis Internasional. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 3 Nomor 3.
Aminah, 2019, “Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional”, (https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/6540/3396) / Januari 2020.

Diterbitkan

2021-08-03

Cara Mengutip

Trisna Putri, J. ., & Munandar, A. (2021). PENYELESAIAN KONTRAK EKSPOR MEUBEL BERDASARKAN DOCTRIN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (Studi Kasus di Kota Jepara). Private Law, 1(2), 198–206. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.264

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>