Hak Pekerja Atas BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2613Keywords:
Hak Pekerja, Jaminan Pensiun, Akibat HukumAbstract
This research aims to understand the essential considerations for adding a pension security program with legal consequences for employers who do not include workers in the pension security program based on Law Number 24 of 2011. This study uses a normative research method using a statutory, conceptual, and case approach. The results are that the addition of a pension security program to Law Number 24 of 2011 is a representation of the international convention , the mandate of Article 28 letter h paragraph (3) of the 1945 Constitution, Articles 22 and 25 of the Universal Declaration of Human Rights. As for the legal consequences are criminal penalties and administrative sanctions.Keywords: Employee Rights, Pension Guarantee, Legal Consequences.References
1. Buku dan Jurnal
Abdul Khakim, 2020, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. 6, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khakim, Ahmad Ansyori, Agusmidah, 2021, Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Usu Press, Sumatera Selatan.
Indrawati, Turniar Rohana Simanjutak, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Yang Lalai Mendaftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jurnal Cakrawala, Volume 10 Nomor 1, 1 Juni 2019.
Marwan Mas, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Keempat, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Bogor.
Muhamad Erwin dan Firman Freaddy Busroh, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Jakarta.
2. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelnggara Jaminan Sosial, LN No. 116 Tahun 2011, TLN No. 5256.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, LN. No. 150 Tahun 2004, TLN No. 4456.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, LN. 1992.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, LN. No. 238 Tahun 2013, TLN No. 5481.
Abdul Khakim, 2020, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. 6, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khakim, Ahmad Ansyori, Agusmidah, 2021, Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Usu Press, Sumatera Selatan.
Indrawati, Turniar Rohana Simanjutak, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Yang Lalai Mendaftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jurnal Cakrawala, Volume 10 Nomor 1, 1 Juni 2019.
Marwan Mas, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Keempat, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Bogor.
Muhamad Erwin dan Firman Freaddy Busroh, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Jakarta.
2. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelnggara Jaminan Sosial, LN No. 116 Tahun 2011, TLN No. 5256.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, LN. No. 150 Tahun 2004, TLN No. 4456.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, LN. 1992.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, LN. No. 238 Tahun 2013, TLN No. 5481.
Downloads
Published
2023-06-27
How to Cite
Septianingsih, I., Asyhadie, H. Z., & Kusuma, R. (2023). Hak Pekerja Atas BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Private Law, 3(2), 501–509. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2613
Issue
Section
Articles