Tanggung Jawab Notaris Akibat Adanya Pemalsuan Data Perjanjian Jual Beli Tanah Di Hadapan Notaris
(Studi Kasus Kantor Notaris Di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2610Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Notaris, Akibat HukumAbstrak
Tujuan penelitian untuk mengetahui tanggung jawab notari adanya pemalsuan data perjanjian jual beli tanah di hadapan notaris dari pihak penghadap dan akibat hukum akta yang terdapat pemalsuan data perjanjian jual beli tanah dihadapan notaris dari pihak penghadap di Kota Mataram. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan tiga pendekatan yaitu perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan pedoman wawancara. Hasil penelitian notaris tidak bertanggung jawab atas akta dibuat dari data asli tapi palsu yang dibawa pihak penghadap. Akibat hukum akta yang dibuat bersadarkan data asli tapi palsu dari pihak penghadap adalah dapat dituntut pembatalan ke pengadilan oleh pihak yang dirugikan.Referensi
Buku
Abintoro Prakoso, Etika Profesi Hukum, Surabaya, LaksBang Justitia, 2015, hlm. 138.
G.H.S. Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Erlangga, Jakarta.
Habib Adjie, 2009, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan ke-2, Refika Aditama, Bandung.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 117, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4432.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 549.
Abintoro Prakoso, Etika Profesi Hukum, Surabaya, LaksBang Justitia, 2015, hlm. 138.
G.H.S. Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Erlangga, Jakarta.
Habib Adjie, 2009, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan ke-2, Refika Aditama, Bandung.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 117, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4432.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 549.
Unduhan
Diterbitkan
2023-06-27
Cara Mengutip
Khotimah, K., Rahman, A., & Andriyani, S. (2023). Tanggung Jawab Notaris Akibat Adanya Pemalsuan Data Perjanjian Jual Beli Tanah Di Hadapan Notaris : (Studi Kasus Kantor Notaris Di Kota Mataram). Private Law, 3(2), 468–479. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2610
Terbitan
Bagian
Articles