Implementasi Pencegahan Pernikahan Dini Menurut Peraturan Daerah NTB Nomor 5 Tahun 2021 Di Kabupaten Bima

  • Junaidin Junaidin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Allan Mustafa Umami Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Minor Marriage Prevention, NTB Regulation Number 5 of 2021, Perda NTB No.5 Tahun 2021

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Peraturan daerah NTB No 5 tahun 2021 di masyarakat mengenai pernikahan dini di Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini antara lain : orang tua, pergaulan bebas, adat, pendidikan dan ekonomi.Hasil dari  penelitian ini yaitu bagaimana proses penerapan Peraturan Daerah NTB no 5 tahun 2021 dalam pencegahan pernikahan dini yang terjadi dalam masyarakat Bima dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Bima. Pemerintah daerah KUA bekerjasama dengan pemerintah kecamatan, desa, kelurahan dan masyarakat dalam mensosialisasikan pernikahan dini serta dampaknya.

Referensi

Buku-Buku

Setiawan, Guntur. 2004. Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan. Remaja Rosdakarya Offset, Bandung.
Zahry Hamid. 1987. Pokok-Pokok Hukum Pernikahan Islam dan Undang-Undang Pernikahan di Indonesia Cet. ke- 1. Bina Cipta, Yogyakarta.
Djoko Prakoso dan Ketut Murtika. 1987. Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia. Bina Aksara, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Instuksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi HukumIslam
Indonesia, Perda NTB No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak
Diterbitkan
2023-06-27

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>