PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.259Kata Kunci:
Hak Milik, Pendaftaran Tanah, Tanah NegaraAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara dalam prakteknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara serta kendala dan solusinya dalam pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara diatur dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemebrian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan. Dalam pemberian hak milik atas tanah Negara ada beberapa tahap yaitu mulai dari syarat syarat permohonan hak milik, syarat syarat pemberian hak milik, pengukuran, pemberian hak milik atas tanah Negara serta memenuhi kewajibab penerimaan hak tersebut. Kepada Kantor Pertanah hendaknya lebih memberikan usaha usaha dalam memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya mengenai arti pentingnya tanda bukti hak milik atas tanah melalui penyuluhan penyuluhan.Referensi
Buku
Alumni, 2005. Perlindungan, Komentar Atas UUPA,Bandung
Julius sembiring, 2016. (ed),pengertian, pengaturan, dan permasalahan tanah negara, Kencana, Jakarta
Maria.S.W.Sumarjono, 2001. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi Dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No.104 – TLNRI No.2043
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesi, Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Bapak H.Syahdan, kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah pada hari senin 22 maret 2021, Kantor BPN Lombok Utara.
Sumber Lainnya
Papan Pengumuman sistem pelayanan dan pelaksanaan dibidang pertahanan, diperoleh pada hari kamis 29 april 2021, pukul 09.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Papan Pengumuman Seksi HAT Pada Kantor Pertanahan, diperoleh pada hari kamis 29 april 2021, pukul 11.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Papan Struktur Organisasi, diperoleh Pada Hari Kamis, 29 April 2021, Pukul 09.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Alumni, 2005. Perlindungan, Komentar Atas UUPA,Bandung
Julius sembiring, 2016. (ed),pengertian, pengaturan, dan permasalahan tanah negara, Kencana, Jakarta
Maria.S.W.Sumarjono, 2001. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi Dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No.104 – TLNRI No.2043
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesi, Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Bapak H.Syahdan, kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah pada hari senin 22 maret 2021, Kantor BPN Lombok Utara.
Sumber Lainnya
Papan Pengumuman sistem pelayanan dan pelaksanaan dibidang pertahanan, diperoleh pada hari kamis 29 april 2021, pukul 09.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Papan Pengumuman Seksi HAT Pada Kantor Pertanahan, diperoleh pada hari kamis 29 april 2021, pukul 11.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Papan Struktur Organisasi, diperoleh Pada Hari Kamis, 29 April 2021, Pukul 09.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Unduhan
Diterbitkan
2021-08-03
Cara Mengutip
Rizqika Aolia, R., & Wahyuningsih, W. (2021). PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA). Private Law, 1(2), 154–162. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.259
Terbitan
Bagian
Articles