PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.259Keywords:
Hak Milik, Pendaftaran Tanah, Tanah NegaraAbstract
The purpose of this study is to determine the implementation of granting ownership rights to State land in practice at the Land Office of North Lombok Regency and the obstacles and solutions in the implementation of granting ownership rights to the State land. The type of research used is empirical law using a normative approach and an empirical approach. The implementation of granting ownership rights to State land is regulated in the regulation of the State Minister for Agrarian Affairs / Head of the National Land Agency Number 9 of 1999 concerning procedures for obtaining and canceling rights to State land and management rights. In granting ownership rights to State land, there are several stages, starting from the requirements for the application for ownership rights, the requirements for granting ownership rights, measuring, granting ownership rights to State land and fulfilling the obligations to receive these rights. The Land Office should make more efforts to provide legal awareness to the public, especially regarding the importance of proof of ownership of land through counseling.References
Buku
Alumni, 2005. Perlindungan, Komentar Atas UUPA,Bandung
Julius sembiring, 2016. (ed),pengertian, pengaturan, dan permasalahan tanah negara, Kencana, Jakarta
Maria.S.W.Sumarjono, 2001. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi Dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No.104 – TLNRI No.2043
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesi, Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Bapak H.Syahdan, kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah pada hari senin 22 maret 2021, Kantor BPN Lombok Utara.
Sumber Lainnya
Papan Pengumuman sistem pelayanan dan pelaksanaan dibidang pertahanan, diperoleh pada hari kamis 29 april 2021, pukul 09.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Papan Pengumuman Seksi HAT Pada Kantor Pertanahan, diperoleh pada hari kamis 29 april 2021, pukul 11.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Papan Struktur Organisasi, diperoleh Pada Hari Kamis, 29 April 2021, Pukul 09.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Alumni, 2005. Perlindungan, Komentar Atas UUPA,Bandung
Julius sembiring, 2016. (ed),pengertian, pengaturan, dan permasalahan tanah negara, Kencana, Jakarta
Maria.S.W.Sumarjono, 2001. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi Dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No.104 – TLNRI No.2043
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesi, Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Bapak H.Syahdan, kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah pada hari senin 22 maret 2021, Kantor BPN Lombok Utara.
Sumber Lainnya
Papan Pengumuman sistem pelayanan dan pelaksanaan dibidang pertahanan, diperoleh pada hari kamis 29 april 2021, pukul 09.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Papan Pengumuman Seksi HAT Pada Kantor Pertanahan, diperoleh pada hari kamis 29 april 2021, pukul 11.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Papan Struktur Organisasi, diperoleh Pada Hari Kamis, 29 April 2021, Pukul 09.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.
Downloads
Published
2021-08-03
How to Cite
Rizqika Aolia, R., & Wahyuningsih, W. (2021). PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA). Private Law, 1(2), 154–162. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.259
Issue
Section
Articles