Peningkatan Pemahaman UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Desa Malaka

Penulis

  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2353

Kata Kunci:

Perkawinan, Perubahaan Undang-Undang

Abstrak

Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi wanita lebih rendah dibandingkan pria, maka secara hukum wanita dapat lebih cepat untuk membentuk keluarga. Oleh karena hal tersebut, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Terbitnya Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No1 tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan Perubahan norma dalam hal perkawinan khususnyan batas usia untuk melakukan perkawinan dan sekaligus perbaikan norma dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Hal ini belum banyak diketahui masyarakat luas, oleh karena itu pengabdian yang kami lakukan di desa Malaka kabupaten Lombok Utara, kami melakukan sosialisasi mengenai perubahan ketentuan perkawinan yang dilakukan menurut hukum nasional. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Referensi

Buku
Ade Maman Suherman dan J. Satrio,2010, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur,NI.RP, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka, Cet., Ke-3, Jakarta.
Fatchiah E. Kereta muda, 2009, Konseling pernikahan Untuk Keluarga Indonesia, Salemba Humanika, Jakarta.
Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.
Mardi Candra, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur, Jakarta: Prenadamedia Group
Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya. Subekti dan Tjitrosudibio. 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan UU No. 1 Tahun 1974. Pradnya Paramita, Jakarta
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 39.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975
Inpres no 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.

C. Internet
https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2822/menteri-pppa-perkawinan-anak-harus-dihentikan
https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/05200041/sederet-kisah-pernikahan-dini-di-ntb-mulai-umur-12-tahun-hingga-menikahi-2?page=all

Diterbitkan

2023-03-01

Cara Mengutip

Hadi Adha, L. (2023). Peningkatan Pemahaman UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Desa Malaka. Private Law, 3(1), 275–287. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2353