Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Minum Dalam Perjanjian Jual-Beli Air Bersih
(Studi Di Perumda Amerta Dayan Gunung KLU)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2210Kata Kunci:
Pelaksanaan, Perlindungan Hukum, Hubungan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa hubungan hukum antara PERUMDA Amerta Dayan Gunung dengan konsumen dan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air minum oleh PERUMDA Amerta Dayan Gunung. Jenis penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil terkait hubungan hukum antara PERUMDA Amerta Dayan Gunung dengan konsumen telah terstruktur, dimulai dari pendaftaran calon pelanggan sampai dengan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Yang dimana hak konsumen ialah menerima air bersih yang sesuai dengan standar kesehatan, sedangkan untuk kewajiban PERUMDA Amerta Dayan Gunung ialah menyalurkan air bersih yang sesuai dengan standar kesehatan. Dalam hal bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terdapat dua bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif.Referensi
A. Buku
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor.
Departemen Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, Pemenkes Nomor 907/MENKES/SKIIVI/2002.
Eli Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Eli Wuria Dewi, 2015, Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta,
M.Shidqon Prabowo, 1995, Perlindungan Jamaah Haji Indonesia, Rangkang, Yogyakarta.
B. Undang-Undang :
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia, Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor.
Departemen Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, Pemenkes Nomor 907/MENKES/SKIIVI/2002.
Eli Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Eli Wuria Dewi, 2015, Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta,
M.Shidqon Prabowo, 1995, Perlindungan Jamaah Haji Indonesia, Rangkang, Yogyakarta.
B. Undang-Undang :
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia, Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Liza Wati, B., & Wagian, D. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Minum Dalam Perjanjian Jual-Beli Air Bersih: (Studi Di Perumda Amerta Dayan Gunung KLU). Private Law, 3(1), 266–274. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2210
Terbitan
Bagian
Articles