Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020 Atas Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum

Penulis

  • Wildan Sugandi a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2207

Kata Kunci:

Pengingkaran, Janji Kawin, Perbuatan Melawan Hukum

Abstrak

Penilitian ini bertujuan untuk mengetauhi Pengaturan Perjanjian tentang  peminangan menurut KUHPerdata, UU Perkawinan, KHI, Hukum adat dan Ratio Decidendy Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020 dalam Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum, serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum yang merujuk pada Pasal 1365 KUHPer dalam arti yang luas. Pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara NOMOR 1644 K/PDT/ 2020 merupakan penafsiran melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Pengingkaran janji kawin yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial sehingga  dalam putusan hakim mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 150.000.000 kepada Penggugat akibat pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Penggugat.

Referensi

BUKU
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Hadari Nawai, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Abdullah Merleng et. All, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Aspublishing, Makassar

WEBSITE/ INTERNET
www.MahkamahAgung.com,. Diakses tanggal 7 September 2021, jam 22.03 WITA

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Sugandi, W., & Fathoni, M. Y. (2023). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020 Atas Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum. Private Law, 3(1), 240–248. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2207

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2