Pelaksanaan Perceraian Dengan Alasan Suami Mafkud

(Studi di Pengadilan Agama Selong)

Penulis

  • Rahmianti Rahmianti a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2202

Kata Kunci:

Perceraian, Alasan, Suami, Makfud

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum cerai sebab suami mafkud dalam kompilasi hukum islam (KHI) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan hambatan-hambatan bagi hakim dalam memutus perceraian sebab suami mafkud di Pengadilan Agama Selong. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian dianalisis bahwa pengaturan hukum sebab suami mafkud dapat dilihat pada ketentuan Pasal 116 bagian kesatu dan Pasal 116 huruf (g). Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, pada Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dapat dijadikan dasar istri untuk menggugat cerai suaminya yang mafqud. Hambatan-hambatan bagi hakim dalam memutus perceraian sebab suami Mafkud di Pengadilan Agama Selong dibagi menjadi dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal meliputi faktor undang-undang dan faktor sarana dan prasarana. Kemudian faktor eksternal diakibatkan oleh para pihak dan keterangan sanksi yang terkadang berubah-ubah.

Referensi

BUKU
Amirrudin dan Zainal Asikin, 2014, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Ed. 8, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta.
Ali Yusuf As-Subki, 2012, Fiqh Keluarga, diterjemahkan oleh Nur Khozin, Amzah, Jakarta.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1 /1974 Sampai KHI, Kencana, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Chudlori dan M. Yusuf. 2012, Baiti Jannati: Sudahkah Keluarga Anda Sakinah?, Marja, Bandung.
Ahmad Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, LN. Nomor 1, Thn 1974, TLN NO.3019.
Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
HASIL WAWANCARA
.
Hasil wawancara dengan Bapak H. Muslim, Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Selong, wawancara dilakukan di Pengadilan Agama Selong pada Senin 20 Juni 2022 pukul 13:30 WITA
LAINNYA
Data Cerai Mafkud Di Pengadilan Agama Selong Dalam Kurun Waktu 2019 Sampai Dengan 2022.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Rahmianti, R., & Hadi Adha, L. (2023). Pelaksanaan Perceraian Dengan Alasan Suami Mafkud: (Studi di Pengadilan Agama Selong). Private Law, 3(1), 192–201. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2202