Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) Asing

Penulis

  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2112

Kata Kunci:

Perlindungan, Pekerja Migran, Awak Kapal Perikanan Asing

Abstrak

Dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tata kelola baru dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf (c) UU No 18 tahun 2017 pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja pada kapal asing atau kapal berbendera asing merupakan salah satu yang termasuk kategori Pekerja migran Indonesia. Perlindungan yang masih minim kepada warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) pada kapal perikanan berbendera asing, adalah menjadi kebijakan mutlak yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini. Upaya tersebut harus dilakukan, karena AKP menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat berada di atas kapal perikanan, khususnya di luar negeri. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah pertama perbaikan regulasi menjadi salah satu kunci untuk bisa memberikan perlindungan penuh kepada seluruh AKP yang aktif bekerja di kapal perikanan. Melalui regulasi, berbagai upaya perlindungan juga akan bisa diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia. Kedua   kehadiran dan peran Negara sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara Indonesia khususnya yang bekerja pada kapal  perikanan asing dan berbendera asing dengan menerbitkan regulasi  yang memiliki atau mengacu pada ketentuan beberapa konvensi Internasional sebagai standar pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional, seperti yang termuat dalam konvensi; IMO Cape Town Agreement (CTA) tahun 2012; Konvensi Internasional IMO tentang Pelatihan, Sertifikasi dan untuk Personil Kapal Penangkap Ikan (STCW-F) tahun 1995; Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) tahun 2007.

Referensi

Agus yudho Hermoko, 2008, Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersil, Laksbang Mediatma, Yogyakarta.

Adha Hadi, Lalu, Pekerja Pelaksana Rumah Tangga Dalam Perspektif International Labour Organisation (I L O), Dalam Majalah Ilmiah Hukum Dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Jember, No. 3 Tahun 2010.
Achmad Subianto, Sistem Jaminan Sosial Nasional, hal: 277, Gibon Books, Jakarta, 2010
Badan Pusat Statistik, 2007, Analisis Perkembangan Statistik Ketenagakerjaan (Laporan Sosial Indonesia 2007), Jakarta, BPS.
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri, Strategi Perlindungan dan Penanganan Kasus Anak Buah Kapal (ABK) Sektor Perikanan Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri, 2016.
Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, 2013, 2018 dan 2019

Food and Agriculture Organization of the United Nations Rome,2020, Joining forces to shape the fishery sector of tomorrow Promoting safety and decent work in fisheries through the application of international standards

Food and Agriculture Organization, The State of World Fisheries and Aquaculture, 2020.

Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing, Policy Brief 3, Juni 2020

Komnas Perempuan, Lembar Info, Pentingnya Meratifikasi Konvensi Migran 1990, Konvensi tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarga, edisi 1, april 2006.
Manulang, Sendjun, 1990, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Migrasi tenaga kerja dari Indonesia, Gambaran umum migrasi Tenaga Kerja Indonesia di Beberapa Negara Tujuan di Asia dan Timur Tengah, IOM Intrnational Organization Migration, 2010
ILO, Migration for Employment Convention (Revised), 1949 [No. 97], artikel 11 (1)

UN, International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families,2000, Article 2 (2).
Organisasi Perburuhan Internasional. 2006. Hak-hak Pekerja Migran-Buku Pedoman. Jakarta.
Organisasi Perburuhan Internasional. 2005, Panduan ILO atas Respons dan Dukungan untuk Pemulihan dan Rekonstruksi di Daerah terkena Dampak Krisis di Indonesia.
Organisasi Perburuhan Internasional, 2006, “Penerapan Perundangan Indonesia Untuk Melindungi dan Memberdayakan Pekerja Migran Indonesia: Beberapa Pelajaran dari Filipina” Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, ISBN: 978-92-2-018694-7
Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenhum-HJAM RI, Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi UU NO 40 TH 2004 Tng Sistem Jaminan Sosial

Patrick Taran. 2007. Clashing Worlds: Imperative for a Rights-Based Approach to Labour Migration in the Age of Globalization dalam Globalization, Migration and Human Rights: InternationalLaw under Review, Volume II Bruylant, Brussel).

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Satjipto Rahardjo, 2010, Teori Hukum Strategi tertib manusia linmas ruang dan General, Genta Publishing, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987, hal. 2

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015,

Teguh Prasetyo, Sistem hukum Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2016.

T. May Rudi, Hukum Internasional 2, Bandung: PT Refika Aditama, 2009.

United Nations, Department of Economic and Social Affairs Population Division, World Population Prospects The 2017 Revision: Highlights, 2019.

World Bank, Food and Agriculture Organization (FAO), and the International Food Policy Research Institute, Fish to 2030: Prospects for Fisheries and Aquaculture, 2013..


Peraturan Perundang-Undangan;
UndangUndang Dasar RI 1945
Republik Indonesia Undang-Undang No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Republik Indonesia Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kepres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Internet;

https://www.mongabay.co.id/2020/08/07/pekerjaan-rumah-pemerintah-untuk-melindungi-awak-kapal-perikanan/

https://www.mongabay.co.id/2019/11/11/pekerja-perikanan-di-atas-kapal-butuh-perlindungan-negara/
https://maritim.go.id/kemenko-marves-tekankan-komitmen-percepat-ratifikasi-konvensi-ilo/

Diterbitkan

2023-01-09

Cara Mengutip

Hadi Adha, L. (2023). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) Asing. Private Law, 2(3), 795–815. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2112