Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara Pemilik Dengan Pihak Bumdes Di Kawasan Wisata Senggigi Tanjung Bias
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1631Kata Kunci:
Kepemilikan, Sempadan Pantai, Perjanjian SewaAbstrak
Pemanfaatan kawasan sempadan pantai sebagai usaha di wilayah Desa Senteluk Kecamatan Batulayar serinkali menimbulkan konflik, khususnya antara pihak pengelola dan pihak yang merasa memiliki tanah melalui hubungan sewa. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan hukum lahan atau objek perjanjian sewa yang berada dalam kawasan sempadan pantai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, lahan atau objek dalam perjanjian sewa menyewa lahan atau tanah yang ada di Tanjung Bias dapat dikaji dalam dua persfektif. Persfektif pertama, jika dikaji dari peraturan perundang-undangan maka kawasan tersebut merupakan kawasan sempadan pantai yang seharusnya dikuasai oleh negara. Persfektif kedua, kawasan sempadan pantai tersebut dapat juga dianggap merupakan milik pribadi dilihat dari bukti autentik atau sertifikat hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah. Putusan pengadilan menunjukkan bahwa lahan perjanjian sewa di kawasan sempadan pantai tersebut adalah milik penggugat atau perseorangan sehingga jika terjadi wanprestasi maka pihak penyewa atau pemilik tanah berhak melakukan pembatalan perjanjian ataupun tindakan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.Referensi
Buku
Candra Irawan, Dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia. CV Mandar Maju, Bandung. 2012.
Elza Sarif, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, KPG (Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2014.
Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Makalah Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar 14-18 Juli 2003
Faisal Sanafiah, Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2001.
Hilmawan, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum Sebagai Sarana Pengembalian Wibawa Hukum, Jurnal Hukum dan Pembangunan, edisi Oktober 1991.
Muchamad Taufik, Aspek Hukum Dalam Bisnis. Azyan Mitra Media, Yogyakarta. 2019.
Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Cet. Ke- 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Soebekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermassa, Cet ke XIII, 1991
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum (Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya), Humma, Jakarta, 2002.
Urip Santoso, 2006, Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah, Prenada Media, Jakarta
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni, 1986 hal.220
Jurnal
Bagus Sumargo, Perkembangan Teori Sewa Tanah Dalam Persfektif Ekonomi, Journal The Winners, Vol. 3 No. 2, September 2002: 188-195.
Gerry R. Weydekamp, Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum1, Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober/2013.
Ifada Qurrata A’yun Amalia, Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian dalamPutusan Nomor 1572 K/Pdt/2015 berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 1, Nomor 1,Agustus 2018.
Irsal Marsudi Sam, Setiowati, Rakhmat Riyadi, Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Di Sempadan Pantai Di Kelurahan Bintarore, Jurnal Tunas Agraria Vol. 3 No.2 Mei 2020 E-Issn 2622-9714.
M. Yazid Fathoni, dkk, Tinjauan Hukum Pengaturan Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Sempadan Pantai Untuk Usaha Kuliner, Jurnal Jatiswara, Vol.35, No.1, Maret 2021
Pendapat Sosudikno Mertokusumo dalam Bukunya Hukum Acara Perdata dielaborasi oleh Nindyo Pramono, Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatalan Perjanjian, Mimbar Hukum, Vol.22, Nomor 2, Juni 2010
Syasya Indah Kurnia1, Rani Prastyawati, Nur Mahda Arafah, Kajian Normatif Terhadap Bangunan Yang Berdiri Di Atas Kawasan Sempadan Pantai Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Jurnal Lex Suprema Volume II Nomor 2 September 2020.
Candra Irawan, Dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia. CV Mandar Maju, Bandung. 2012.
Elza Sarif, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, KPG (Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2014.
Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Makalah Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar 14-18 Juli 2003
Faisal Sanafiah, Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2001.
Hilmawan, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum Sebagai Sarana Pengembalian Wibawa Hukum, Jurnal Hukum dan Pembangunan, edisi Oktober 1991.
Muchamad Taufik, Aspek Hukum Dalam Bisnis. Azyan Mitra Media, Yogyakarta. 2019.
Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Cet. Ke- 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Soebekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermassa, Cet ke XIII, 1991
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum (Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya), Humma, Jakarta, 2002.
Urip Santoso, 2006, Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah, Prenada Media, Jakarta
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni, 1986 hal.220
Jurnal
Bagus Sumargo, Perkembangan Teori Sewa Tanah Dalam Persfektif Ekonomi, Journal The Winners, Vol. 3 No. 2, September 2002: 188-195.
Gerry R. Weydekamp, Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum1, Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober/2013.
Ifada Qurrata A’yun Amalia, Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian dalamPutusan Nomor 1572 K/Pdt/2015 berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 1, Nomor 1,Agustus 2018.
Irsal Marsudi Sam, Setiowati, Rakhmat Riyadi, Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Di Sempadan Pantai Di Kelurahan Bintarore, Jurnal Tunas Agraria Vol. 3 No.2 Mei 2020 E-Issn 2622-9714.
M. Yazid Fathoni, dkk, Tinjauan Hukum Pengaturan Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Sempadan Pantai Untuk Usaha Kuliner, Jurnal Jatiswara, Vol.35, No.1, Maret 2021
Pendapat Sosudikno Mertokusumo dalam Bukunya Hukum Acara Perdata dielaborasi oleh Nindyo Pramono, Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatalan Perjanjian, Mimbar Hukum, Vol.22, Nomor 2, Juni 2010
Syasya Indah Kurnia1, Rani Prastyawati, Nur Mahda Arafah, Kajian Normatif Terhadap Bangunan Yang Berdiri Di Atas Kawasan Sempadan Pantai Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Jurnal Lex Suprema Volume II Nomor 2 September 2020.
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Fathoni, M. Y., Sahruddin, S., & Arifin Dilaga, H. Z. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara Pemilik Dengan Pihak Bumdes Di Kawasan Wisata Senggigi Tanjung Bias. Private Law, 2(3), 757–771. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1631
Terbitan
Bagian
Articles