Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada Masa Pandemi Covid – 19

(Studi Di BRI Cabang Gunung Sari)

Penulis

  • Janitra Satir Anggradinata a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Aris Munandar Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1557

Kata Kunci:

KUR, KUR Pada Masa Pandemi, Perbaharuan KUR

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Kredit Usaha Rakyat menurut Peraturan Kitab Undang-Undang Perdata, Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan juga mengetahui pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pada masa Pandemi Covid-19. Jenis Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif-Empiris menggunakan dua macam metode, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan yaitu berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor SE.22-DIR/KRD/03/2019 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Debitur KUR Terdampak Covid-19 mengatur ketentuan Teknis dan Pelaksanaan dalam Kredit Usaha Rakyat yang memuat Kriteria Debitur Kredit Usaha Rakyat dan Putusan Restruk Kredit Usaha Rakyat.

Referensi

Buku
Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, S.H., M.H, 2014, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Indonesia, Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, kecil dan menengah
Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2020 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64)
Surat Edaran Direksi Nomor SE.22-DIR/KRD/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus beserta ketentuan perubahannya yang berlaku dan Petunjuk Tehnis serta Petunjuk Pelaksanaan.
Internet
https://kur.ekon.go.id, diakses pada tanggal 1 juni 2021,pukul 13.55.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

Satir Anggradinata, J., & Munandar, A. (2022). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada Masa Pandemi Covid – 19 : (Studi Di BRI Cabang Gunung Sari). Private Law, 2(3), 610–618. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1557

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>